get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Cemburu dan Sakit Hati, Polisi Hadirkan Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Polda Jatim

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:22 WIB
header img
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Foto: MNC Media)

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup," terang Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini diamankan di tempat khusus Mako Brimob.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut