Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Motif Cemburu dan Sakit Hati, Polisi Hadirkan Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Polda Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 21:22 WIB
  • author Sugiyanto
Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). (Foto: MNC Media)

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup," terang Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini diamankan di tempat khusus Mako Brimob.

 

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut