JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui telah membuka tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak Senin (1/8/2022).
KPU mencatat terdapat lima partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari ini, Selasa (9/8/2022).
Diketahui, parpol yang belum melengkapi berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap bertambah satu parpol. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, dikutip Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut Idham mengatakan terdapat satu partai yang telah diminta untuk melengkapi dokumennya dan diberikan kesempatan, yaitu partai Republikku Indonesia.
Sebelumnya, KPU juga telah memberikan kesempatan kepada 4 partai lain. Diantaranya, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) untuk melengkapi berkas pendaftarannya.
Adapun batas akhir untuk masing-masing partai dapat melengkapi dokumennya adalah sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Editor : Joko Piroso