JAKARTA, iNewsSragen.id - Oknum pejabat yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) bertambah menjadi 34 orang. Diantaranya Slamet Masduki (SM) yang baru sehari menjabat Pj Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan sebanyak 23 orang diamankan dalam OTT Bupati Pemalang terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan brang dan jasa di Pemkab Pemalang. Terbaru dia mengabarkan, jumlah pihak yang diamankan kini menjadi 34 orang. Dari 34 orang yang diamankan KPK tersebut, terdiri dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Pj Sekeretaris Daerah Slamet Masduki, sejumlah kepala dinas, kepala bidang dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sejauh ini KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Kelima tersangka tersebut yakni, Komisaris PDAU, berinisial AJW; Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuar Nitnani (YN); serta Kadis PU Pemalang, inisal MS.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
Sementara itu, Slamet Masduki (SM) yang turut diciduk penyidik KPK bersamaan dengan OTT Bupati Pemalang pada 11 Agustus 2022, baru ditunjuk menjadi Pj Sekda Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2022. SM diduga menduduki jabatan tersebut dari kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, besaran uang yang dipatok MAW untuk setiap posisi jabatan bervariasi, disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Agustus 2022.
SM selaku pemberi suap (bersama SG, YN, MS) dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Editor : Joko Piroso