Bahkan, sekalipun hingga meminum air susu istrinya, hal ini tidak menyebabkan haram bagi sang suami, menurut pendapat mayoritas Ahlul Ilmi (Ulama).
Lebih lanjut, Syaikh Utsaimin mejelaskan karena syarat persusuan yang menjadikan mahram, jika dilakukan sebelum disapih. Namun, adapun menyusu setelah disapih, tidak menjadikan mahram.
Apa yang dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin, tentunya hanya bisa dilakukan bagi mereka yang berstatus pasutri.
Lanjut, jika bagi pasutri saat tengah melakukan hubungan intim sambil menghisap payudara milik istrinya boleh-boleh saja, seperti yang telah dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin.
Perlu jadi catatan, apa yang dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin hanya boleh dilakukan bagi mereka yang sudah berstatus sah suami istri.
Editor : Joko Piroso