get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Mabes Polri Menangkap Satu Terduga Teroris Berinisial M di Stasiun Balapan Solo

Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Pekan Depan

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:36 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menajdi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Pekan depan, Fredy Sambo menjalani sidang kode etik. (Foto: dok Humas Polri)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Fredy Sambo menjalani sidang kode etik, pekan depan.

Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jakarta, "Kalau minggu ini tidak memungkinkan, paling tidak minggu berikutnya," Jumat (19/8/2022).

Polri sebelumnya merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut