get app
inews
Aa Read Next : Kasus PD Percada Naik Penyidikan, Kajari Sukoharjo Pastikan Ada Calon Tersangka

Diduga Korupsi Ratusan Juta, Mantan Junior Manager Perhutani Jadi Tersangka

Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:38 WIB
header img
Tersangka YCA (40) mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta keluar dari Kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022). Foto: iNewsSragen.id/Joko Piroso).

SRAGEN, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah, menetapkan YCA (40) mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutam (KPH) Surakarta sebagai tersangka kasus korupsi dana Perhutani. Kerugian negara akibat kasus tersebut masih dihitung, diperkirakan di atas Rp100 juta.

Penyalahgunaan dana Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Sragen, tersebut diduga dilakukan tersangka dalam kurun 2017-2020.

Kami menetapkan YCA selaku tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (25/8/2022) ini, jelas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen mewakili Kepala Kejari, Ery Syarifah.

YCA di tahan di Polres Sragen untuk kepentingan penyidikan. Ada dua alasan kenapa penyidik menahan YCA. Alasan pertama, ancaman hukuman pidana perkara yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun. Alasan lainnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi tindak pidana.

Agung menjelaskan kerugian belum bisa dipastikan karena masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng). Namun Agung memperkirakan nominalnya di atas Rp100 juta.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut