get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Hari Ini di Tol Cipali Terekam CCTV, Bayi 6 Bulan Diselamatkan Polisi

Memilukan, Kisah Nyata Bayi Umur 3 Bulan Temani Ibunya Dipenjara di LPP Yogyakarta

Selasa, 06 September 2022 | 18:25 WIB
header img
Kepala LPP Yogyakarta Ade Agustin menggendong balita anak dari warga binaan.(Foto: MPI/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNewsSragen.id - Kisah memilukan, seorang bayi berusia tiga bulan ikut menjalani masa tahanan ibunya di dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul. Meski tidak bersalah, bayi ini terpaksa dibesarkan di dalam lapas. 

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya PC sebagai tersangka. Hingga kini PC tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil. Komnas Anak diharapkan bisa melihat kasus ini secara adil. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Yogyakarta yang berada di Wonosari, Ade Agustin mengatakan, Narapidana membawa anak ketika menjalani masa hukuman sudah sering terjadi di LPP. Dari ratusan warga binaan perempuan di LPP, beberapa diantaranya ada yang membawa serta anaknya, terutama yang balita.

"Ya sering warga binaan yang menjalani hukuman di LPP membawa serta anaknya yang masih balita. Bahkan ada warga binaan yang melahirkan di di rumah sakit ketika menjalani hukuman," kata dia, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, semua sudah diatur oleh dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yaitu peraturan PAS yang baru. Ade mengatakan, hingga usia 3 tahun maka bayi tersebut memang harus ada di lembaga pemasyarakatan. Mereka akan mendapatkan perawatan dari LPP dengan anggaran yang ada untuk keluarga rentan. 

Dalam regulasi ini yang merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan.

"UU Nomor 22 tersebut menggantikan UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum," terang dia.

Hak anak dan anak warga binaan semuanya tercantum dalam Pasal 12 tentang Anak dan Anak binaan. Sehingga segala kewajiban dari LPP untuk anak tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang. 

LPP memang mengizinkan anak dibawa serta terutama yang masih balita. Seperti saat ini, ada satu bayi yang ikut ibunya di dalam LP, dan ada 1 warga binaan yang kini tengah hamil. Usia anak tersebut baru 3 bulan, dan masuk ikut ibunya ketika bayi tersebut baru dilahirkan.

"Anak itu belum lama dilahirkan. Bayi laki-laki tersebut kini dalam keadaan sehat," kata dia.

Bayi tersebut terpaksa menjalani kehidupan di dalam LP bersama ibunya yang terjerat kasus pencurian. Sang ibu mendapatkan vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Bayi tersebut tetap mendapatkan haknya, termasuk mendapatkan anggaran untuk mencukupi kebutuhannya.

Pihaknya tetap mencukupi kebutuhan bayi tersebut agar tetap sehat dan berkembang dengan baik. Sehingga anak tersebut mendapat asupan yang dibutuhkan demi tumbuh kembang yang baik.

Tak hanya sekarang, bahkan dua minggu yang lalu, ada yang baru bebas bersama ibunya. Bayi tersebut juga baru berusia 3 bulan, dan tentunya ibu bayi tersebut melahirkan di LPP. Kebetulan saat itu dirinya yang menunggui proses persalinan di rumah sakit.

"Aku yang jaga di rumah sakit. Biar saya juga tahu kondisinya, dan saya lebih tenang kalau lihat sendiri," ujar dia.

Kebetulan ibu bocah tersebut menjalani hukuman 10 bulan karena penganiayaan. Kini bayi tersebut bersama ibunya telah menjalani asimilasi di rumahnya. Jika tidak ada Covid-19, maka ibu bayi tersebut masih menjalani hukuman di LPP Yogyakarta.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut