get app
inews
Aa Read Next : LPSK Sebut Adanya Potensi Ancaman Terbuka, Bharada E Didemosi ke Yanma Mabes Polri

Teteskan Air Mata, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:31 WIB
header img
Bharada E tertunduk menangis setelah dituntut 12 tahun penjara (FOTO: iNews)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara. Richard terlihat meneteskan air mata. 

Pantauan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Richard yang mengenakan kemeja putih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Para pengacara terlihat menenangkan kliennya tersebut.

Richard diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut