Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gangguan SKCK Online di Polres Sukoharjo, Antrean Membeludak hingga Pemohon Diberi Makan Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Bikin SKCK Online Bisa Lewat HP Nggak Perlu Ribet, Begini Caranya!

Kamis, 08 September 2022 | 14:08 WIB
  • author Sugiyanto
Bikin SKCK Online Bisa Lewat HP Nggak Perlu Ribet, Begini Caranya!
Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Polisi Buat SKCK, Cukup Duduk Manis di Rumah 20 Menit Jadi dan Tanpa Antre! (Foto: iNews.id)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Membuat SKCK tidak lagi ribet dan antre di kantor polisi. Anda bisa menggunakan cara membuat SKCK online dari rumah dengan HP. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan keterangan bahwa orang yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal. 

Orang membuat SKCK sebagai persyaratan administrasi berbagai aktivitas, seperti melamar pekerjaan dan kepentingan lainnya.

Dalam pengajuan pembuatan SKCK ini, Polri telah memfasilitasi masyarakat untuk bisa membuatnya secara online. Dengan begitu, pengurusan tidak menganggu aktivitas masyarakat.

Pembuatan SKCK online ini paling hanya memakan waktu 20 menit.

Berikut ini cara membuat SKCK online yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dirangkum iNews.id dari skck.polri.go.id:

Syarat membuat SKCK online

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat SKCK online, yaitu: 

1. KTP asli

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

5. Fotokopi Akta Lahir/Ijazah

6. Fotokopi paspor

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pemohon harus berpakaian sopan dan tampak muka secara utuh

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut