JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa. Edi dipecat dari Polri terkait kasus peredaran sabu dan ekstasi.
"Untuk Kasat Narkoba Karawang minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar," kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Krisno menyebut sanksi tegas ini sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran yang mencoreng marwah institusi Polri.
"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," ujar Krisno.
Sebelumnya, Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan ENM diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Editor : Joko Piroso