get app
inews
Aa Read Next : Hobi Curi Uang Tetangga Buat Foya-foya, Pria di Jepara Tak Berkutik Diringkus Polisi

Pria 66 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan Bocah di Bawah Umur

Minggu, 11 September 2022 | 12:55 WIB
header img
Foto: Ilustrasi iNews.id

RUTENG, iNewsSragen.id - Pria berinisial IA (66) ditangkap aparat kepolisian Polsek Reo, Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 10 September 2022.

Pria yang berprofesi sebagai petani asal Repu, Desa Torong Koe, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai ini diamankan polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Bahkan terduga pelaku tersebut juga melakukan pengancaman terhadap korban untuk memuluskan aksi bejatnya itu. Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku IA mengiming-imingi korban yang masih berusia 11 tahun dengan uang sebesar Rp20 ribu.

Aksi bejat terduga pelaku ini terungkap usai sang korban menceritakan kejadian tidak terpuji itu kepada orangtuanya. Korban mengaku telah mendapatkan perlakuan dan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Usai mendapat informasi tersebut, orang tua maupun keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reo, Kecamatan Reok.

Kapolsek Reo I Komang Agus Budiawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat terduga pelaku merayu korban pada Minggu, 4 September 2022 lalu sekitar pukul 07.00 WITA di samping Kapela Kampung Repu. Namun, rayuan terduga pelaku tersebut kemudian ditolak oleh korban yang masih berusia 11 tahun itu.

“Korban tidak mau dan menolak rayuan terduga pelaku,"' kata Kapolsek Reo I Komang Agus Budiawan kepada wartawan. Sabtu (10 September 2022).

Usai ditolak korban, terduga pelaku kembali melancarkan aksinya pada Kamis, 8 September 2022 sekira pukul 13.30 WITA di jalan raya kampung Repu. Saat korban pulang dari sekolah, pelaku kembali merayu korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp20 ribu.

"Saat kejadian, terduga pelaku membuka celana menunjukkan alat kelaminnya kepada korban," jelas Kapolsek Reo.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengancam korban agar tidak boleh memberitahukan aksi bejatnya tersebut kepada orang tua korban.

“Apabila memberitahu saya pukul kalian semua” kata Kapolsek Reo meniru ancaman pelaku.

Setelah pulang ke rumah, korban akhirnya melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya. Kapolsek Reo menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Reo untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Sudah diamankan di Polsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi masih ada peluang diurus secara kekeluargaan. Kita lihat besok keluarga korban datang ke kantor apakah diproses lanjut atau bagaimana ya,” tutupnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut