get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Camat Lakukan Pungli Terhadap Guru, Panitia HUT ke-343 Kartasura Akui Edarkan Proposal

Tanpa Sadar Kita Sering Lakukan Pelanggaran HAM Ringan, Simak Penjelasannya!

Senin, 12 September 2022 | 20:53 WIB
header img
Pelanggaran HAM Ringan tanpa sadar sering kita lakukan (Foto: Getty Images)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Inilah salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan yang tanpa sadari telah kita lakukan. 

Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang telah dijamin oleh undang-undang.

Sedangkan HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka lahir, tanpa terkecuali. 

Kemudian, pelanggaran HAM dapat dikelompok menjadi dua jenis, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. 

Mengutip repository.untag-sby.ac.id, pelanggaran HAM ringan merupakan pelanggaran HAM yang tidak mengancam nyawa seseorang, namun tetap memberikan kerugian pada orang tersebut. 

Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak penjelasan iNews.id tentang bentuk pelanggaran HAM ringan berikut ini.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut