JAKARTA, iNewsSragen.id - Inilah salah satu bentuk pelanggaran HAM ringan yang tanpa sadari telah kita lakukan.
Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang telah dijamin oleh undang-undang.
Sedangkan HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka lahir, tanpa terkecuali.
Kemudian, pelanggaran HAM dapat dikelompok menjadi dua jenis, yakni pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan.
Mengutip repository.untag-sby.ac.id, pelanggaran HAM ringan merupakan pelanggaran HAM yang tidak mengancam nyawa seseorang, namun tetap memberikan kerugian pada orang tersebut.
Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak penjelasan iNews.id tentang bentuk pelanggaran HAM ringan berikut ini.
Editor : Joko Piroso