SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kisruh penjualan kalender periode 2022 di sekolah oleh BUMD PD Percada Sukoharjo yang diduga merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) terus bergulir bak bola panas.
Menanggapi tudingan dugaan pelanggaran, Direktur PD Percada, Maryono, kepada wartawan dalam konferensi pers mengatakan, bahwa apa yang dilakukan PD Percada dalam menjual kalender ke sekolah SD dan SMP khusus negeri, bukan sebuah pelanggaran sebab dilakukan melalui koperasi.
"Soal aturan Permendiknas itu perlu ditafsirkan bahwa tidak boleh ada oknum yang berjualan di sekolah. Tapi kalau untuk (lewat-Red) koperasi, ya kenapa tidak karena koperasi dibentuk untuk mendapatkan keuntungan bagi sekolah," kata Maryono, Kamis (10/8/2023).
Dia juga mengaku bahwa sebelum melangkah melakukan penjualan kalender telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo sewaktu masih dijabat oleh Darno. Sekarang Kepala Disdik Sukoharjo dijabat oleh Heru Indarjo.
"Kami juga sudah sosialisasi ke MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah). Penjualan tidak langsung oleh sekolah tapi melalui koperasi. Apa tidak boleh koperasi berjualan? Kalau tidak boleh, terus koperasi jualan apa? Yang tidak boleh berjualan itu adalah oknum, semisal kepala sekolah," sebutnya.
Editor : Joko Piroso