get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Sebut Jual Kalender via Koperasi Sekolah, Direktur Percada Sukoharjo Bantah Langgar Permendiknas

Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:17 WIB
header img
Direktur BUMD PD Percada Sukoharjo, Maryono.Foto:iNews/Nanang SN

Selanjutnya, dalam menawarkan kalender yang disebutkan merupakan kalender akademik, Maryono mengatakan, tidak ada unsur paksaan atau tekanan terhadap kepala sekolah. Menurutnya, sesuai data yang ada di Percada, tidak semua sekolah baik SD maupun SMP membeli kalender itu.

"Jika disebutkan ada tekanan (kepada kepala sekolah) untuk pengadaan kalender, itu benar. Di Sukoharjo jumlah murid SMP sekira 46 ribu, yang pesen (membeli) 23 ribu. Untuk SD sekira 48 ribu, yang pesen cuma sekira 19 ribu. Jadi itu sudah menggugurkan adanya tuduhan tekanan kepada kepala sekolah," terangnya.

Kalender akademik yang dibeli siswa di sekolah dengan harga Rp 20 ribu/kalender tersebut, dijelaskan Maryono, menampilkan gambar profil dan jadwal akademik menyesuaikan masing-masing sekolah yang memesan.

"Bahannya kertas art paper 150 gram full color terdiri 7 lembar halaman. Ini kualitasnya bagus kami jual dengan harga hanya Rp20 ribu," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Maryono juga menanggapi pernyataan Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo, yang mendesak Bupati Sukoharjo untuk menonaktifkan dirinya sebagai Direktur PD Percada lantaran diduga telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Baginya hal itu tidak ada masalah.

"Kalau desakan untuk menonaktifkan, saya sebagai Direktur Percada itu diangkat oleh Bupati. Ya itu kewenangan Bupati. Kalau saya disuruh mundur, ya kalau itu bukan Bupati yang menyuruh, ya saya nggak akan mundur. Insya Allah, saya sudah di jalur yang benar," tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut