Dugaan Sastrawan Sukoharjo Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Lapor Polisi Didukung Menteri PPPA
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang perempuan berinisial S (30), warga Boyolali, mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo, pada Rabu (18/2/2026) sore, melaporkan seorang laki-laki inisial PSHA (34) warga Mojolaban, Sukoharjo, yang dikenal sebagai sastrawan dan seniman atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
Didampingi penasihat hukum Achmad Bachrudin dari Spek-HAM, dan Yulita Putri relawan Solidarity Against Violence and Respect for All (Savara) Solo, S menegaskan langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan munculnya korban lain.
“Lokus kejadian berada di Mojolaban, di rumah terlapor, sehingga kami melaporkan ke Polres Sukoharjo,” ujar Achmad usai mendampingi S membuat laporan di Unit PPA.
Kasus ini sebelumnya viral di Boyolali dan mendapat perhatian khusus dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Aduan awal telah disampaikan melalui layanan resmi Kemen PPPA pada akhir 2025 dan ditindaklanjuti UPTD PPA Boyolali sebelum berujung pada laporan pidana.
Menurut penasihat hukum, dugaan kekerasan terjadi dalam relasi kuasa, yaitu mentor dan murid sekaligus hubungan profesional kerja. Peristiwa disebut berlangsung di rumah terlapor di Mojolaban pada 5 November 2025.
Kepada wartawan, S mengaku pernah menerima kiriman foto tidak senonoh dari terlapor tanpa persetujuannya pada April dan November 2025. Ia menyebut terlapor memanipulasi dirinya dengan pilihan-pilihan yang mengarah pada hubungan badan.
“Saya tidak pernah meminta foto itu. Dia memanipulasi saya untuk memilih satu dari dua opsi, dan salah satunya mengarah pada hubungan badan,” tutur S dengan suara bergetar.
Akibat peristiwa tersebut, S mengalami trauma berat dan masih menjalani pendampingan psikologis. Ia mengaku sempat terbersit keinginan mengakhiri hidup sebelum akhirnya memutuskan melawan.
“Saya yakin bukan saya satu-satunya korban. Saya berharap korban lain berani muncul dan melapor,” tegasnya.
S mengaku mengenal PSHA pada 2018 dalam acara kampus, namun setelah itu tidak pernah menjalin komunikasi. Komunikasi kembali terjalin pada Maret 2025 lantaran S yang akan mengikuti lomba menulis novel Dewan Kesenian Jakarta meminta bantuan terlapor sebagai mentornya.
Namun, relasi profesional itu diduga berubah menjadi ruang eksploitasi dan tekanan psikologis
Laporan kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terlapor disebut dapat dijerat Pasal 4, 5, dan 6 terkait kekerasan seksual fisik maupun nonfisik, termasuk kekerasan psikis.
Dalam Siaran Pers Nomor B-64/SETMEN/HM.02.04/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan tersebut.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi. Dalam kasus ini, terdapat relasi personal dengan manipulasi psikologis dan relasi kuasa,” tegasnya.
Kementerian telah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Boyolali untuk memastikan korban memperoleh layanan pengaduan, pendampingan psikososial, serta rujukan pemulihan sesuai standar UU TPKS.
Menteri juga menyoroti dugaan intimidasi dalam proses penanganan awal di tingkat layanan daerah. Ia menegaskan praktik intimidasi terhadap korban tidak dapat dibenarkan dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap kualitas serta kapasitas SDM layanan.
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama. Negara harus hadir memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso