SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Permendiknas oleh Perumda (PD) Percetakan Daerah (Percada) Kabupaten Sukoharjo terkait penjualan kalender kepada siswa sekolah negeri, SD dan SMP terus menjadi sorotan.
Perkara yang sudah masuk ranah hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo itu oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Belanja Negara (LAPAAN) RI didorong agar unsur tindak pidana korupsi (tipikor) didalamnya diusut tuntas.
Mengingat saat ini manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut sedang dililit berbagai persoalan, maka penyertaan modal sebesar Rp5 miliar tahun ini yang sudah dituangkan dalam Perda No.1 Tahun 2022, diminta supaya ditangguhkan terlebih dulu.
"Kami minta (penyertaan modal Rp5 miliar) itu dipertimbangkan kembali. Jangan sampai ketika itu tetap digelontorkan justru menambah persoalan baru, karena kisruh Percada ini baru dalam proses hukum di Kejari Sukoharjo," kata Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo, Senin (28/8/2023).
Editor : Joko Piroso