JAKARTA, iNewsSragen.id - Jenderal TNI Dudung Abdurachman menanggapi permintaan maaf anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut menyebut TNI punya harga diri tak boleh diganggu.
"Pak Effendi Simbolon akan press conference dan meminta maaf. Ya menurut saya memang beliau punya hak konstitusional sebagai anggota dewan. Tetapi kami, TNI, khususnya TNI AD, punya kehormatan dan harga diri. Ini yang tidak boleh diganggu," ujar KSAD disela acara Launching Ketahanan Pangan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (14/9/2022).
KSAD mengatakan, TNI punya tugas operasi membantu rakyat. Dia menyayangkan atas pernyataan tersebut karena bisa melukai para prajurit.
"Kasihan prajurit. Saya yakin yang disampaikan Pak Effendi Simbolon tidak mewakili anggota dewan, apalagi partainya," kata KSAD.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengaku telah meminta maaf secara langsung kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ucapan Effendi yang menyebut TNI seperti gerombolan sebelumnya menuai reaksi keras, terutama dari kalangan TNI.
Effendi menyampaikan awalnya dia berkomunikasi melalui pesan singkat dengan Jenderal Andika. Panglima TNI pun kemudian menyediakan waktunya untuk bertemu secara langsung.
Effendi juga berencana bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Namun, pesan singkat Effendi belum direspons Dudung.
"Ke Pak Dudung belum direspons, saya sudah minta waktu saya akan hadir sendiri," ujar Effendi.
Dia menyatakan langkah ini sebagai upaya pertanggungjawaban atas pernyataannya yang telah menuai reaksi dari prajurit TNI. Menurutnya, upaya membangun komunikasi ini akan terus dilakukan.
"Sekali lagi misi saya datang untuk meminta maaf," kata Effendi.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "KSAD soal Permintaan Maaf Effendi Simbolon : TNI Punya Harga Diri Tak Boleh Diganggu". Untuk selengkapnya kunjungi: https://regional.inews.id/berita/ksad-soal-permintaan-maaf-effendi-simbolon-tni-punya-harga-diri-tak-boleh-diganggu
Editor : Joko Piroso