get app
inews
Aa Read Next : MUI Jabar: Sumpah Pocong Saka Tatal Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam

Petugas Sita 2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Senilai Rp120 Miliar

Kamis, 15 September 2022 | 00:04 WIB
header img
Mendag Zulhas bersama jajaran Ditjen PKTN mengamankan produk olahan susu impor tak berizin sebanyak 2.735 ton dengan nilai sekitar Rp120 miliar. Foto: Dok/ Kemendag RI.

JAKARTA, iNewsSragen.idPetugas Kementerian Perdagangan Perdagangan di Jawa Barat, menyita 2.735 ton produk olahan susu impor tak berizin. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp120 miliar.

Penyitaan itu dilakukan okeh Kementerian Perdagangan bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Diantaranya Produk olahan susu impor yang disita yakni susu skim bubuk, keju, whey protein, dan lain-lain. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada PT TK di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Perusahaan impor produk olahan susu dan turunannya ini melakukan pelanggaran dokumentasi persetujuan impor.

"5 September 2022 yang lalu pak Veri (Direktur Jenderal PKTN) melakukan pengawasan nah ditemukanlah PT TK ternyata tidak punya persetujuan impor," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (14/9/2022).

"Oleh karena itu berdasarkan Permendag nomor 51 tahun 2020 tentu tidak sesuai dengan ketentuan maka ini dikasih line nggak boleh keluar, nggak boleh diperdagangkan karena melanggar aturan," katanya lagi. 

Menurutnya, hal ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perdagangan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

Mendag menjelaskan, pemilik perusahaan mengakui kesalahannya karena tidak mengurus perizinan selama tiga bulan terakhir. Kata pemilik, hal itu lantaran surat rekomendasi tidak keluar dari Kementerian Pertanian. 

Lepas dari itu, Zulhas menegaskan, PT TK tetap melanggar aturan dan produk hewan olahan tersebut harus ditindaklanjuti. Adapun bisa dilakukan dengan dua cara yakni pemusnahan atau di re-ekspor. 

"Menurut aturan ini dimusnahkan, atau reekspor. Jadi saya sarankan saya minta kepada pemilik untuk di-reekspor saja. Nanti diurus surat supaya cepat. Karena pelanggaran tetap pelanggaran, aturan ya tetap aturan. Mudah-mudahan nanti tidak diulang lagi," ucapnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul Kemendag Sita 2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Tak Berizin Senilai Rp120 Miliar. Untuk selengkapnya kunjungi: https://www.inews.id/finance/bisnis/kemendag-sita-2735-ton-produk-olahan-susu-impor-tak-berizin-senilai-rp120-miliar

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut