get app
inews
Aa Read Next : Pengasuh Ponpes di Karanganyar Dukung Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng, Ini Alasannya

Wow, Survei KPK Sebut Ongkos Politik Jadi Gubernur Rp100 Miliar

Sabtu, 17 September 2022 | 14:23 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: KPK).

JAKARTA, iNewsSragen.id - Hal mengejutkan disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron membeberkan hasil survei tentang jumlah ongkos politik yang harus disiapkan para calon untuk mendapatkan kursi di legislatif maupun eksekutif. 

Ghufron menyampaikan hasil survei tersebut dalam acara ‘Bincang Staranas PK: Cegah Korupsi Politik, Bantuan Parpol Jadi Solusi?’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2022). Secara gamblang, Gufron mengungkapkan jika para calon harus mempersiapkan dana mencapai Rp100 miliar untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Dari survei KPK didapatkan fakta dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala Daerah Tingkat II ialah Rp20 miliar - Rp30 miliar. Sementara untuk posisi Gubernur atau Wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar," kata Ghufron, Jumat (17/9/2022).

Ghufron mengaku terkejut saat mendapati tingginya dana yang harus disiapkan untuk menjadi Kepala Daerah tersebut. Menurut Ghufron, faktor tersebut bisa menjadi salah satu penyebab perilaku koruptif para kepala daerah. Sebab, ongkos politik yang dikeluarkan tidak sebanding dengan gaji selama lima tahun menjabat.

"Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif," ujar Ghufron.

Untuk keluar dari persoalan tersebut, kajian KPK-LIPI menyimpulkan bahwa setiap partai politik (parpol) harus menjalankan lima fungsinya sebagaimana yang tertuang di dalam Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Mulai dari standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan; dan alokasi anggaran.

Kemudian, rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem; demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi.

"Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas," pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut