Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Tanah Kas Desa: Kades di Sragen Ditahan, Rugikan Negara Rp240 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Begini Respon Cak Imin!

Sabtu, 19 November 2022 | 13:59 WIB
  • author Sugiyanto
Dukung Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Begini Respon Cak Imin!
Ilustrasi Kepala Desa (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun setiap periode. Kades juga bisa menjabat 2 periode.

Hal itu disampaikan Cak Imin saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat (18/11/2022).

"Saya setuju jabatan Kades 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2022).

Cak Imin menilai usulan dari Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu bertujuan agar kinerja Kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.

Menurut dia, masa jabatan Kades selama 6 tahun, seperti diterapkan selama ini, tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan Kepala Desa (pilkades), 2 tahun lagi menata manajemen, praktis hanya 2 tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," katanya.

Dia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini sudah berusia 9 tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut