SRAGEN, iNewsSragen.id – Puluhan petani di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, yang menolak menjual tanah mereka akhirnya membuat posko. Pendirian Posko tersebut antisipasi intimidasi yang diduga dari pihak investor. Mereka bergotong royong membangun posko pada Minggu (18/9) pagi. Harapannya para petani bisa saling melindungi jika terjadi intimidasi.
Ketua Forum Komunikasi Petani Bersatu Desa Bonagung Sunarto mengatakan, posko dibangun sekitar 30 orang. Kesepakatan membuat posko diputuskan saat pertemuan Kamis (15/9) lalu. Bangunananya berupa gubuk yang ditempatkan di sawah yang diincar pihak investor untuk pendirian pabrik sepatu.
”Yang hadir cukup banyak, yang bikin 30 sekitar orang, harapannya setiap hari ada yang jaga sekaligus koordinasi lapangan disini,” ujarnya.
Para petani mendesak upaya dari investor untuk menghentikan langkah membujuk warga. Dia menilai langkah yang ditempuh tidak jauh beda dengan investor sebelumnya 2 tahun lalu. Karena menurutnya yang datang ke warga tidak lebih dari makelar tanah.
Sunarto menegaskan membuat posko ini juga merupakan hak dari para petani. Langkah ini dilakukan untuk saling melindungi jika ada upaya intimidasi dari pihak yang berkepentingan. Saat ini pihaknya mengklaim sudah mendapatkan dukungan 89 petani lewat pengumpulan KTP. ”kemudian ada yang belum setor, jadi totalnya sekitar 95 petani yang enggan melepas sawahnya,” ujarnya.
Sementara itu di sekitar lokasi tersebut juga sudah ada Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibangun beberapa tahun lalu dengan menggunakan dana Desa (DD). Pihaknya menerangkan tidak ada sertifikat pada JUT tersebut. Artinya jalan di tengah sawah tersebut masih merupakan hak dari petani. “Jalan dibangun dianggarkan di dana Desa, Tetapi sertifikat masih Sesuai untuk ukuran sawah lama,” jelasnya.
Kepala Desa (Kades) Bonagung, Suwarno menyampaikan terkait JUT memang terbentuk belum lama. Jalan ditengah sawah tersebut pembuatannya dirapatkan di balai desa. Untuk jalan di tengah sawah itu, hasil keputusan untuk kepemilikan jalan masih masuk dalam sertifikat hak milik petani.
”Jalan masih hak milik petani, misalnya ada pemilik lahan setuju untuk menjual. Pembayaran berdasarkan luasan sertifikat, sehingga termasuk sebagian jalan yang masuk sertifikat milik petani itu,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso