TANGGAMUS, iNewsSragen.id - Tim gabungan Polres Tanggamus, bersama Polsek Pulau Panggung, akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang tersangka pembuang bayi laki-laki di dermaga bendungan Batu Tegi. Diketahui ternyata sang pembuang bayi adalah seorang IRT yang merupakan warga Pekon Batu Tegi.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pihaknya memperoleh keterangan saksi bahwa diduga orang tua mayat bayi telah dilarikan keluarga ke RSUD Pringsewu.
Mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu, 18 September 2022 Pkl 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamu menuju RSUD Pringsewu untuk memintai keterangan, diduga orang tua mayat bayi.
“Hasilnya, IRT itu mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di dermaga bendungan batu tegi adalah anak kandungnya,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Selasa 20 September 2022.
Dikatakan Kasat, pelaku diduga pembuang bayi tersebut berinisial WN (40), wanita bersuami yang merupakan warga Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka selama ini berdagang di warung dekat dermaga, tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah bayi,” kata Iptu Hendra.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara bahwa tersangka WN sebelumnya mengandung. Sebelum membuang bayinya, ia mengeluhkan sakit perut kemudian menuju sisi dermaga yang biasa digunakan MCK hendak buang air besar.
Setelah selesai, WN mengaku kembali lagi ke warungnya dalam keadaan pusing, sesampainya di warung, selanjutnya pingsan kemudian sang suami membawanya ke bidan desa lantaran korban mengeluarkan banyak darah.
Karena keadaan WN yang tidak memungkinkan, sehingga bidan desa menyarankan untuk membawa WN ke Puskesmas Air Naningan, namun setelah pemeriksaan awal WN kembali di rujuk ke RSUD Pringsewu.
“Petugas Puskesmas membawa WN ke RSUD Pringsewu dalam keadaan tidak sadar, selanjutnya dilakukan penanganan medis oleh dokter setempat,” jelasnya.
Kasat menegaskan, berdasarkan pengakuan WN ia mengakui telah membuang bayinya, untuk motif diduga faktor ekonomi yang melatarbelakanginya.
“Keterangan tersangka, dia membenarkan bahwa membuang bayi, untuk motif diduga masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diduga melakun tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap anak oleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana Junto Pasal 342 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu juga, diterapkan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.
Kasat menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di dermaga bendungan batu tegi kepada keluarga tersangka guna proses pemakaman.
“Kemarin juga jenazah bayi tersebut telah kami serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, WN didampingi sang suami yang terus memeluk dan memberinya semangat, ia mengakui membuang bayi yang dilahirkannya, namun ia tidak menjelaskan motif ia melakukan perbuatan tersebut.
WN juga mengaku menyesali perbuatannya bahkan sempat menanyakan jenazah putra ketujuhnya itu.
Sebelumnya diberitakan, sosok mayat bayi menggegerkan warga, lantaran ditemukan dengan kondisi menggenaskan terapung di sisi kanan Dermaga Waduk Batu Tegi Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Editor : Joko Piroso