JAKARTA, iNewsSragen.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri setelah banding PTDH ditolak. Surat pemberhentian sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Oleh karena itu status FS secara resmi sudah bukan anggota Polri," kata Sigit dalam jumpa pers, di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Kapolri menyebut, pihak Istana sudah mengeluarkan keputusan administrasi terkait pemecatan Ferdy Sambo.
"Status FS, beberapa waktu yang lalu, kita kirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan, untuk proses PTDH, dan barusan keputusan PTDH dari Istana sudah dikeluarkan," katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers mengatakan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri.
Editor : Joko Piroso