SRAGEN, iNewsSragen.id - Puluhan Penghuni kios renteng RT 04/RW 03, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen mengadu ke DPRD setempat, Senin (3/10/2022) siang. Mereka menolak digusur dan direlokasi ke Pasar Terpadu Nglangon.
Para warga pemilik kios renteng menghendaki adanya negosiasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen lantaran hingga kini belum ada sosialisasi tentang ukuran kios di Pasar Terpadu Nglangon.
Ketua RT 04/RW 03 kios renteng, Sunardi mengatakan, ada beberapa opsi yang disampaikan pemilik kios renteng. Di antaranya meminta kios dengan ukuran sama dengan yang mereka tempati saat ini yakni 6 x 9 meter. Kemudian, jika tidak bisa dipenuhi ukuran kios tersebut, warga bersedia dipindah ke Pasar Terpadu dengan ukuran yang lebih kecil, tapi dijatah 2 atau 3 unit kios, ujarnya.
Menurut Sunardi, jumlah kios renteng saat ini sebanyak 75 unit dengan jumlah pemilik sebanyak 65 orang. Kios yang dibangun di atas tanah kas desa tersebut sudah berdiri RT sendiri dan juga memiliki balai warga. Selama ini warga juga selalu rutin membayar PBB dan retribusi kios serta ada akta jual beli lahan yang ditempati.
Ia juga menyampaikan kios yang ditempati itu juga dibeli oleh warga selama 3 kurun waktu yakni 1975, 1991 dan 2009 ke Lurah Sudibyo dan Riyanto dengan bukti kuitansi pembelian, tuturnya.
Ketua komisi 1 DPRD Sragen, Thohar Ahmadi mengatakan, Kami tidak memihak siapapun, baik warga atau pemkab. Selaku wakil rakyat, kami akan berdiri di tengah untuk mencari solusi terbaik agar semua bisa berjalan,” ujarnya.
Ditambahkan Thohar, pihaknya akan menampung aspirasi dan keresahan warga kios renteng ini dan secepatnya disampaikan ke pemkab dalam hal ini bupati dan sekda.
Sehingga nantinya bisa dicari solusi terbaik agar revitalisasi pasar tetap berjalan, tapi warga juga tidak merasa dirugikan.
Sementara Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan, Pemkab Sragen menyediakan kios berukuran 3 x 6 meter persegi di Pasar Terpadu Nglangon sebagai tempat baru warga kios renteng. Dalam audiensi yang bertempat di Gedung DPRD Sragen itu, Tatag menyampaikan relokasi warga kios renteng sudah dipetakan sesuai dengan peruntukan dan jenis usahanya.
Warga kios renteng yang berjumlah puluhan itu akan ditempat di satu lantai yang sama. “Kami mempertimbangkan asas equity dan menghormati warga Kios Renteng. Sebelum relokasi, kami membangunkan tempatnya dulu dan nantinya tinggal menempati tanpa dipungut biaya,” katanya.
Ditambahkan Tatag, mengoreksi ukuran kios renteng yang ditempati warga saat ini sebenarnya bukan 6 x 9 meter persegi. Melainkan 4 x 6 Meter persegi. “Atas dasar itulah kami mengganti Kios Renteng itu dengan kios di Pasar Terpadu Nglangon dengan ukuran 3 meter x 6 meter,”ujarnya.
Dia melanjutkan status tanah yang sekarang ditempati warga kios renteng merupakan tanah Pemkab. Saat menempati kios renteng itu, menurut Tatag, warga sudah membuat komitmen siap dipindah tanpa menuntut apa pun apabila lahan itu digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
Selain itu mereka juga berkomitmen untuk tidak mengalihtangankan kios kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan pemerintah kelurahan, tidak mengubah luas bangunan, dan seterusnya.
Ke depan, Pemkab akan menjadikan kios renteng sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Kondisi kios renteng saat ini juga dinilai tak lagi representatif karena banjir saat hujan. Selain itu di belakangnya ada bangunan warga yang berdiri di atas saluran irigasi.
Kuasa hukum warga kios renteng, Heru Setyanto, menyampaikan pemerintah belum menjawab pertanyaan hendak dijadikan apa kios renteng setelah penghuninya direlokasi. Ia mengatakan warga dulu membeli kios renteng, sehingga bila direlokasi harus ada ganti rugi. Kalau tidak ada ganti rugi, warga akan menggunakan hak-haknya.
“Pemerintah punya dasar, kami pun punya dasar. Harusnya sama-sama duduk mencari solusi. Dari warga sendiri belum menerima dengan ukuran kios 3 meter x 6 meter yang ditawarkan pemerintah karena ukuran kios renteng itu 6 meter x 9 meter,” katanya.
Editor : Joko Piroso