get app
inews
Aa Text
Read Next : Luas Lahan Menyusut, Investor Pabrik Tekstil di Sukoharjo Lapor Polisi

Sidang CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Kuasa Hukum Keberatan dr Tifa Jadi Saksi Ahli

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:48 WIB
header img
Sidang gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2/2026).Foto:iNews/Ary Wahyu

SOLO, iNewsSragen.id – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (24/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat, yakni dr Tiffauzia Tyasumma dan Bonatua Silalahi.

Namun, kehadiran dr Tiffauzia Tyasumma yang akrab disapa dr Tifa menuai keberatan dari tim kuasa hukum Joko Widodo. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan keberatan atas kapasitas dr Tifa sebagai saksi ahli dengan alasan status hukum yang bersangkutan.

“Berkenaan dengan kehadiran Dr. Tiffauzia Tyasumma untuk memberikan keterangan sebagai ahli, kami menyatakan keberatan. Mengingat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan pokok perkara gugatan CLS ini,” ujar YB Irpan di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan sikap terhadap dr Tifa, pihak tergugat menyatakan tidak keberatan atas kehadiran Bonatua Silalahi dan menyatakan siap melakukan tanya jawab dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menanggapi keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa nota keberatan dapat disampaikan dalam kesimpulan akhir persidangan.

“Untuk Bonatua dapat dilakukan tanya jawab. Sedangkan terkait dr Tifa, tanggapan disampaikan dalam kesimpulan,” tegas Achmad Satibi di ruang sidang.

Persidangan dipimpin oleh Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut