get app
inews
Aa Read Next : Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Gadis 17 Tahun di Kota Palembang Diduga Dicabuli Pria Beristri

Berawal Kenal di Medsos, Gadis Ini Jadi Korban Pencabulan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:47 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda saat ekspose kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto : iNews/ M Rusli)

Setelah pencarian, ada salah satu anggota keluarganya yang mengetahui keberadaan korban dan menyampaikan kepada orang tua korban. Mereka kemudian meminta pendampingan Polsek Batu Putih untuk menjemput anaknya, sekaligus melaporkan pelaku.

Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini dia telah diamankan di sel tahanan Polres Kolaka Utara.

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut