get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

KPU Sukoharjo Verifikasi Faktual 6 Parpol Non Parlemen, Terakhir Perindo

Selasa, 18 Oktober 2022 | 01:55 WIB
header img
KPU Kabupaten Sukoharjo usai melakukan verifikasi faktual kesekretariatan dan kepengurusan di kantor DPN Perindo Sukoharjo. Foto: iNewsSragen.id/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id -  Sedikitnya enam Partai Politik (parpol) non parlemen calon peserta Pemilu 2024 mengikuti proses verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari enam parpol yang menjalani proses verfak, Perindo merupakan parpol terakhir yang didatangi tim KPU di kantornya, yakni di Jalan Abu Tholib Satro Tenoyo, Kampung Walang, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari pada, Senin (17/10/2022).

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, yang memimpin langsung proses verfak dengan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menyampaikan, secara keseluruhan proses verfak berjalan lancar.

"Jadi verfak kepengurusan dan keberadaan kesekretariatan parpol ini kami laksanakan selama dua hari. Kebetulan kemarin (Minggu-Red) lima parpol (dari enam) sudah di verfak, nah hari ini terakhir adalah Perindo," kata Nuril.

Kepengurusan Perindo di Sukoharjo menjadi yang terakhir menjalani verfak lantaran KPU Sukoharjo masih menunggu proses verfak kepengurusan Perindo ditingkat pusat yang baru dilakukan oleh KPU RI pada, Minggu (16/10/2022) kemarin.

"Ini sesuai ketentuan, di tingkat pusat itu 'clear" dulu, kemudian baru berjenjang di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten. Jadi hari ini, kami hanya melaksanakan verfak kepengurusan satu parpol yakni, di (DPD) Perindo Sukoharjo," terang Nuril.

Disebutkan Nuril, jalannya verfak kepengurusan DPD Perindo Sukoharjo berjalan lancar. Hal ini dikarenakan kesiapan jajaran struktur kepengurusan parpol dalam memenuhi persyaratan.

"Pengecekan yang pertama terkait alamat kesekretariatan. Alamat kesekretariatan ini apabila mengalami perubahan, minimal satu hari sebelum verfak sudah disampaikan ke KPU. Ketentuannya tetap sama, kalau sewa disertai surat perjanjian, demikian juga kalau milik sendiri, peruntukannya harus jelas," ujar Nuril.

Tahapan berikutnya, KPU Sukoharjo akan melaksanakan verfak keanggotaan parpol dengan membentuk enam tim dengan masing-masing mengampu dua kecamatan. Kabupaten Sukoharjo terdiri 12 kecamatan.

"Verfak keanggotaan kami laksanakan mulai besuk (Selasa-Red)," imbuh Nuril.

Ketua DPD Perindo Sukoharjo Buntoro Wijanarko, usai proses verfak menyampaikan, setelah proses verfak kepengurusan tingkat kabupaten, pihaknya bersiap menjalani tahapan berikutnya, yaitu verfak keanggotaan.

"Untuk verfak kepengurusan dan kesekretariatan sudah diperiksa, dan kami dinyatakan memenuhi persyaratan. Berikutnya kami segera melakukan konsolidasi kepengurusan di tingkat kecamatan," pungkasnya.

Diketahui, enam parpol non parlemen yang memiliki kantor cabang di Sukoharjo selain Perindo adalah, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, PKN, dan PSI.

 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut