get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas P21, Kasus Santri Az Zayadiy Sukoharjo Segera Masuk Persidangan

Geger! Sebelum Piala Dunia 2022, Neymar Terancam di Penjara

Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:10 WIB
header img
Neymar JR menjalani persidangan di Barcelona setelah diduga terlibat dugaan korupsi transfernya dari Santos ke Barcelona. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id - Pemain asal Brasil itu diduga terlibat dugaan kasus penipuan transfer pemain yang dilakukan mantan presiden Barcelona, Sando Rusell sehingga terancam dituntut lima tahun penjara. Bintang Sepak Bola, Neymar Jr menjalani persidangan pada Senin (17/10/2022) di Barcelona, Spanyol.

Menurut media Spanyol, Football Espana Sen asal brasilin (17/10/2022), Sando Rusell diduga melakukan korupsi pada kesepakatan transfer yang membawa Neymar dari Santos ke Barcelona pada 2013. Akibatnya, Ia mengundurkan diri dari jabatannya usai tudingan tersebut pada 2014. 

Kasus ini bermula saat perusahaan investasi Brasil, DIS mengklaim memiliki 40% hak atas Neymar saat di klub lamanya Santos. Perusahaan itu merasa mereka telah dicurangi pada kesepakatan tersebut. 

DIS meyakini nilai transfer Neymar yang sebesar 17,1 euro jauh dari fakta sebenarnya. Atas kejadian itu, pihak DIS menuntut hukuman lima tahun penjara pada pemain yang sekarang membela Paris Saint-germain.

Perusahaan tersebut juga meminta hukuman penjara untuk kedua mantan presiden Barcelona Rosell dan Bartomeu dengan denda total 149 juta euro untuk para terdakwa. Kasus ini juga melibatkan manajer Neymar yang merupakan orang tuanya sendiri dan mantan presiden Santos, Odilio Rodrigues.

Neymar yang merupakan pemain kunci tim Brasil akan terancam tidak menuju Piala Dunia di Qatar bulan depan. Tim Samba akan dirugikan jika sang pemain tidak ikut membela negaranya akibat kasus ini.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut