get app
inews
Aa Read Next : Simpan 34,25 Gram Sabu, 2 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Pesta Narkoba KDW dan Sabu Seberat 5.45 Gram, Diamankan Satnarkoba Polres Sragen

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:14 WIB
header img
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro. Foto: inewsSragen.id/Joko Piroso

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial KDW, pemilik narkotika jenis sabu seberat 5.45 gram, diamankan Satuan Narkoba Polres Sragen. Sabu tersebut diecer dalam kemasan plastik klip sebanyak 16 paket, yang rencananya akan dijual ke warga Masaran Sragen.

Penangkapan KDW dilakukan Kanit Operasional Satnarkoba, Ipda Sriyadi di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti pada pertengahan September 2022 lalu.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman perkara untuk menemukan jaringan peredaran narkoba di wilayah Sragen.

Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen mengatakan, Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk pesta narkoba, Selasa (18/10 2022).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Sedangkan penggeledahan terhadap pelaku, dilakukan petugas dengan melibatkan pula tokoh masyarakat setempat.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapati beberapa barang bukti, yakni 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara cermat, dan benar bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 5.45 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan beberapa barangbukti lain yang berkaitan dengan kepemilikan sabu tersebut, yakni sebuah dompet berwarna merah putih berisi gunting, dan satu bendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari bekas botol minuman yang terangkai sedotan, sabuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat residu sisa shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik merk camry, handphone merk redmi, serta tas slempang.

Berdasarkan bukti bukti tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujarnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut