SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Kondisi memprihatinkan terjadi pada Bangunan Cagar Budaya (BCB) Pesanggrahan Langenharjo, di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Bangunan bersejarah peninggalan Paku Buwono (PB) X yang disebut dibuat mirip dengan bangunan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu, saat ini atapnya bocor dan berpotensi merusak kayu penguat konstruksinya. Selain itu, pagar temboknya juga ada yang ambrol.
Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Suryo Wicaksono atau Gusti Nino, yang selama ini tinggal di tempat tersebut mengungkapkan, kerusakan atap bangunan Pesanggrahan Langenharjo sudah sangat parah.
"Apalagi saat ini curah hujan tinggi, kalau atapnya tidak segera ditangani maka akan menghancurkan kayu - kayu dibawahnya," kata salah satu putra PB XII ini saat ditemui pada, Jum'at (21/10/2022).
Menurutnya, kebocoran bangunan cagar budaya nasional itu karena pergantian atap yang awalnya kayu sirap, oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng pada tahun 1985 diganti dengan asbes yang mudah rapuh dan patah.
"Ketika ada kerusakan, maka perbaikan untuk mengganti yang bocor sangat sulit dilakukan karena asbes rentan patah saat diinjak," ujarnya.
Dengan kondisi itu, Gusti Nino hanya bisa berharap adanya bantuan dari pemerintah maupun masyarakat yang peduli dengan Pesanggrahan Langenharjo. Saat ini, kebocoran atap ditemukan di delapan titik.
"Sebenarnya tempat ini sejak kami kelola, mulai sering digunakan menggelar kegiatan - kegiatan seni budaya. Seniman-seniman, khususnya seni budaya Jawa, kami harapkan bisa datang kesini untuk menggelar pentas. Kami terbuka untuk siapa saja," ujarnya.
Keprihatinan atas kondisi Pesanggrahan Langenharjo tersebut juga diungkapkan oleh Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, setelah melihat langsung dan bertemu Gusti Nino.
"Kami sangat prihatin setelah melihat kondisi Pesanggrahan Langenharjo. Bangunan yang merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia ini kerusakannya cukup parah," kata Kusumo yang datang saat hujan sedang turun.
Menurutnya, kerusakan bangunan yang awal berdirinya dimulai oleh PB IX (1861-1893) tepatnya pada tahun 1870, dan diteruskan pada masa PB X (1893-1939) ini, semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah.
"Tanggung jawab utama ada ditangan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang diwakili oleh BPCB, dan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait. Ini mengacu pada Pasal 95 dan Pasal 99 UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010," sebutnya.
Ia pun meminta agar Pemkab Sukoharjo sebagai pemangku wilayah tidak tinggal diam. Selain itu, FBM juga mendesak agar BPCB Jateng segera datang untuk melihat langsung kondisi Pesanggrahan Langenharjo.
"Dari informasi yang kami dapat, BPCB terakhir mengunjungi Pesanggrahan Langenharjo 2 tahun yang lalu. Tentu kondisi 2 tahun lalu dengan sekarang sudah sangat berbeda," tandasnya.
Editor : Joko Piroso