get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Pilkada Sukoharjo, Badrus Zaman: Kotak Kosong Berpotensi Lawan Kuat Paslon Tunggal

Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bisa Dipidanakan? Begini Kata Praktisi Hukum!

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:01 WIB
header img
Masyarakat tak perlu khawatir terkait pasal 145 RKUHP. Pasal tersebut tak bisa secara sembarangan menjerat pasangan yang chek in di hotel. (Foto Ilustrasi : Ist)

YOGYAKARTA, iNewsSragen.id - Beberapa waktu lalu pelaku wisata menyoroti pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka khawatir pasal itu merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan. 

Praktisi hukum asal DIY, Nanang Hartanto mengatakan, masyarakat terutama kalangan pelaku wisata tak perlu khawatir berlebihan. Menurutnya, pasal 145 Ayat 1 RKUHP tersebut tidak akan berdampak dalam perekonomian di bidang pariwisata. 
"Pasal tersebut lebih cenderung hukum privat," ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Ketua DPD Konggres Advokad Indonesia (KAI) DIY ini mengungkapkan, bahwa dalam RKUHP yang mengatur Pasal 145 Ayat 1 yang berbunyi: 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena zina dengan dipidana paling lama 1 tahun atau denda Rp10 juta'.

Kemudian pada Pasal 416 RKUHP menyatakan, 'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan'.

"Bahwa pasal 145 RKUHP adalah delik aduan, bukan delik murni. Delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana," ujarnya. 

Menurut Nanang, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban.

"Jadi tidak ada proses hukum terkait perzinaan tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hak yang merasa dirugikan," ujarnya.

Nanang menyebut, orang yang bisa mengadukan terkait Pasal 145 RKUHP yaitu orang yang terikat status perkawinan.  

"Yang mempunyai legal standing, yaitu orang yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi mereka yang belum terikat status perkawinan," ujar pengacara muda ini.

Nanang menegaskan, tidak ada proses hukum terkait perzinahan atau kohabitasi (tinggal serumah tidak dalam ikatan perkawinan) tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hak yang merasa dirugikan atau dalam istilah hukumnya orang yang memiliki legal standing.

Nanang meyakini, pasal dalam RKUHP tadi tidak akan berdampak dalam perekonomian di bidang pariwisata dikarenakan pasal tersebut lebih cenderung hukum privat.

Justru sebenarnya dengan pasal itu, seseorang akan lebih terlindungi dari segi hukum. "Di mana dimaksudkan agar orang lain yang tidak berhak, tidak bisa melaporkan ke pihak berwajib serta tidak bisa melakukan tindakan persekusi," ucapnya. 

Untuk itu, Nanang menyarankan agar pengusung RKUHP baik pemerintah maupun DPR memberikan ruang kepada masyarakat selua-luasnya terkait penyusunan draf RKUHP tersebut.  "Masukan-masukan dari masyarakat bisa menjadi penyeimbang sehingga ketika RKUHP diundangkan nanti masyarakat lebih sadar hukum dan taat hukum," ujarnya. 

Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut, isi pasal itu menyentuh pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

Pelaku wisata khawatir pasal itu bisa menjerat pasangan belum menikah yang sedang check in di hotel.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar dia Kamis (20/10/2022).

Hariyadi menyebut, dengan pasal dalam RKUHP ini turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut. “Dikhawatirkan wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ujar Hariyadi. **

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut