SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Heboh soal kasus dugaan seorang praktisi hukum di Sukoharjo menghamili anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan, telah termonitor oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sukoharjo.
Kepala DP3AKB Sukoharjo Proboningsih Dwi Danarti, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan psikolog terhadap G yang diduga merupakan korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri ketika masih umur 14 tahun, atau pada tahun 2016 silam.
"Kira - kira pada Januari-Februari lalu, mas AP (30) berdua dengan mbak G (korban-Red) melapor ke dinas kami, materinya laporannya sama seperti yang sudah diberitakan media saat ini," kata Probo melalui sambungan telepon pada, Jum'at (19/5/2023).
Merespon laporan itu, DP3AKB langsung melakukan tindakan pendampingan psikolog terhadap G yang kini berusia 21 tahun. Hal itu dilakukan sebagai upaya memulihkan kondisi traumatiknya. Pendampingan hingga saat ini masih terus dilakukan.
Mengingat dalam kasus itu yang dilaporkan korban pada 2021 lalu adalah orang tuanya sendiri, oleh DP3AKB juga telah dilakukan langkah menghubungi SW selaku terlapor kasus pencabulan terhadap anak kandung untuk klarifikasi.
"Kami telah bertemu dengan terlapor (SW-Red), tapi keterangan yang disampaikan ternyata berbeda. Dalam kasus ini, kami tidak dalam kapasitas menilai siapa yang benar, namun saat ini kami fokus memulihkan trauma yang dialami korban," terang Probo.
Editor : Joko Piroso