Pemuda Ini Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Porno, Sakit Hati Putus Cinta
Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggodani mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif menyebar video mesum karena sakit hati. Persoalannya saat sang pacar melihat handphone terlihat video adegan mesum.
"Pelaku dan korban sudah berpacaran selama empat tahun. Mereka putus karena perempuan sakit hati tahu ada video mesum di HP," katanya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Diketahui, video porno pasangan remaja di Mojokerto viral di media sosial. Video itu disebar oleh seseorang di sejumlah grup WhatsApp hingga membuat gempar.
Editor : Joko Piroso