Cinta Segitiga Terungkap, Oknum Camat Kuanfatu TTS Dipecat?
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:20 WIB
Dijelaskan setelah BAP, tim akan lakukan diskusi internal dan hasilnya disampaikan ke Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun. Dan keputusan kembali diambil oleh Bupati Epy.
Lebih lanjut menurut Musa, Jikalau memang camat terbukti lakukan pelanggaran PP 45 yaitu tidur bersama wanita lain yang bukan istrinya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukuman dikembalikan ke Bupati untuk memutuskan.
Hukuman disiplin berat ada tiga poin yaitu Penurunan jabatan selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan dan Pemberhentian dengan hormat.***
Editor : Joko Piroso