get app
inews
Aa Text
Read Next : Inspektorat Sragen Tangani Klarifikasi Dugaan Pungli PTSL Desa Geneng Miri, Warga Diundang Hadir

Cinta Segitiga Terungkap, Oknum Camat Kuanfatu TTS Dipecat?

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:20 WIB
header img
Camat Kuanfatu, Susten Sesfao bersama istrinya Simiyati Hauteas dan LM dimintai keterangan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari BKPSDMD, Pol PP, Bagian hukum dan Inspektorat.Foto: Ist

Dijelaskan setelah BAP, tim akan lakukan diskusi internal  dan hasilnya disampaikan ke Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun. Dan keputusan kembali diambil oleh Bupati Epy.

Lebih lanjut menurut Musa, Jikalau memang camat terbukti lakukan pelanggaran PP 45 yaitu  tidur bersama wanita lain yang bukan istrinya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukuman dikembalikan ke Bupati untuk memutuskan.

Hukuman disiplin berat ada tiga poin  yaitu  Penurunan jabatan selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan dan Pemberhentian dengan hormat.***

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut