SRAGEN, iNewsSragen.id - Proyek pembangunan wahana wisata kolam renang oleh Pemerintah Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dinilai gagal.
Proyek yang direalisasi dari dana desa (DD) secara keseluruhan diduga sudah menelan anggaran Rp600 juta lebih tersebut kini mangkrak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Diketahui, Pemerintah Desa Guworejo membangun wahana wisata kolam renang di atas tanah kas milik desa setempat.
Adanya masalah itu tentu menuai sorotan dari kalangan masyarakat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Sragen, Arif menilai pembangunan wahana wisata kolam renang telah gagal dan tidak sesuai harapan. Pihaknya pun menganggap bahwa Pemerintah Desa telah membuat kebijakan yang salah karena telah merealisasikan dana desa (DD) untuk keperluan yang tidak ada fungsi maupun manfaatnya. Pihaknya menyebut bahwa tindakan itu berpotensi pada penyalahgunaan dana desa.
"Penggunaan dana desa ada aturan dan juklak juknisnya, Pemerintah Desa tidak boleh membuat kebijakan sembarangan, seperti pembangunan wahana wisata kolam renang desa Guworejo ini berpotensi adanya penyalahgunaan penggunaan dana desa, buktinya direalisasikan anggaran Rp600 juta lebih untuk membangunan itu, tapi endingnya mangkrak," ujarnya.
Arif menjelaskan, banyak aspek yang perlu diperhatikan saat akan melakukan perencanaan pembangunan salah satunya yakni fungsi dan manfaat, karena hal tersebut menyangkut keberlangsungan dan pertanggungjawaban.
"Seharusnya sebelum kolam renang tersebut dibangun, perencanaan sudah harus matang, dengan mempertimbangkan segi fungsi dan manfaatnya, ini menyangkut keberlangsungan dan pertanggungjawabannya," paparnya.
"Itu dana desa loh, Pemerintah Desa menggunakan itu ada pertanggungjawaban dengan Pemerintah Pusat dan warga masyarakat," imbuhnya.
Editor : Sugiyanto