Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Layanan Jaringan Internet Kominfo Banyak Kendala, Siswa di NTT Melaksanakan ANBK di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa, Diduga Korupsi Dana BOS Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:53 WIB
  • author Joko Piroso
Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa, Diduga Korupsi Dana BOS Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa, Bediardus Aquino (tengah) usai diperiksa penyidik. Foto: iNews.id/Ronald Tarsan

"Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi termasuk 1 orang saksi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Riko mengaku, Bediardus Aquino belum dilakukan penahanan karena ada permintaan dari keluarga yang bersangkutan. "Belum ditahan karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan. Tersangka juga selama ini kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan," terang Riko.

Terpisah, Kajari Manggarai Bayu Sugiri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat bukti surat LHP dari Inspektorat Provinsi NTT tentang perhitungan kerugian negara terkait pengelolaan dana BOS tahun 2019 dan 2020 di SMK Mutiara Bangsa Reo.

Saat ini pihaknya juga sedang menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari Cabjari Manggarai di Reo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut