get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Jaringan Internet Kominfo Banyak Kendala, Siswa di NTT Melaksanakan ANBK di Hutan

Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa, Diduga Korupsi Dana BOS Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:53 WIB
header img
Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa, Bediardus Aquino (tengah) usai diperiksa penyidik. Foto: iNews.id/Ronald Tarsan

"Kemudian pada tahap I, II dan III tahun 2020, SMK Mutiara Bangsa Reo juga pernah menerima dana BOS sebesar Rp898.080.000," ungkap dia.

Lebih lanjut Riko menjelaskan, berdasarkan SPJ, realisasi penggunaan dana BOS tahap I, II dan III tahun 2020 itu mencapai seratus persen. Namun, saat itu, surat keputusan pembentukan tim manajemen BOS tidak pernah dibuat oleh Bediardus Aquino sehingga tim manajemen dana BOS yang ditunjuk berdasarkan rapat guru-guru tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, kata Riko, mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo tidak pernah melakukan kesepakatan dan membuat keputusan bersama dengan tim manajemen dana BOS, dewan guru dan komite sekolah terkait penyusunan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dia malah menyusun sendiri RKAS tersebut.

"Bahkan, laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2019/2020 baru dibuat oleh Bediardus Aquino sewaktu tim kejaksaan datang memeriksa," beber dia.

Lebih lanjut Riko menerangkan, dalam pengelolaan dana BOS tahun 2019 dan tahun 2020, terdapat belanja yang tidak sesuai komponen pembiayaan SMK, belanja fiktif, kelebihan pembayaran honor guru komite dan belanja lain yang tidak dapat dibuktikan oleh Bediardus Aquino sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp555 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Bediardus Aquino disangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bediardus Aquino juga disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut