SRAGEN, iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan pil setan barang bukti narkoba, Kamis (10/11/2022) siang. Diantaranya Tramadol 50 butir, Triexpinedyl 1879 butir, Alprazolam 66 butir, Calmet 20 butir, Atarax 4 butir, Merlopam 5 butir, Sanriklona 32 butir.
Selain Sabu seberat 5,2 gram, dimusnahkan juga parang maupun BB dari 4 perkara tindak pidana seperti 3 pencurian dan 1 penggelapan.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu yang ditangani Kejari Sragen selama semester kedua. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen.
Hadir Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Ketua Dewan Suparno, Kapolres AKBP Piter Yanottama, Dandim 0725 Sragen Letkol Inf. Yoga
Kajari Sragen Ery Syarifah mengatakan, pemusnahan Barang Bukti tersebut dalam kasus yang terhitung bulan Juli-Oktober 2022. meliputi Tindakan pidana narkoba UU No 35/2009 berupa sabu. Lantas Tindak pidana UU kesehatan dan tindak kejahatan UU Psikotropika No 5/1997.
“Pemusnahan barang bukti itu juga bagian dari eksekusi putusan majelis hakim sehingga dihadirkan pula pihak PN Sragen,”pungkasnya.
Editor : Joko Piroso