get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! di Semarang Bapak Kos Makan Puluhan Kucing untuk Obat Diabetes

Meresahkan, Polisi di Sukoharjo Bubarkan Balap Liar dan Sita Puluhan Knalpot Brong

Minggu, 13 November 2022 | 13:10 WIB
header img
Para pelaku balap liar dan pengguna motor berknalpot brong digiring Tim Pandawa Polres Sukoharjo. iNews/Istimewa

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Tindakan tegas dilakukan Polisi terhadap pelaku balap liar dan pengguna motor berknalpot brong di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Puluhan remaja beserta motornya diciduk Tim Pandawa Polres Sukoharjo, lantaran kedapatan melakukan balap liar dan mayoritas motornya menggunakan knalpot tidak standar alias brong.

Panindakan terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan pada, Sabtu (12/11/2022) malam, menindaklanjuti laporan pengaduan keresahan masyarakat atas kebisingan suara motor yang ditimbulkan.

"Untuk memberi efek jera, kami amankan dan lakukan pembinaan, kami juga perintahkan untuk melepas knalpot brong tersebut. Barang bukti knalpot brong tersebut kemudian kita sita," ujar Katim Pandawa Ipda Guntur saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022).

Selain mengamankan puluhan knalpot tidak standar, Tim Pandawa juga membubarkan balap liar di wilayah Kecamatan Kartasura.

Para remaja yang hendak melakukan balap liar itu digiring di Polsek Kartasura untuk pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, dalam patrolinya, Tim Pandawa juga memberikan imbauan kepada remaja yang sedang nongkrong dan menggelar pentas dangdut yang melewati batas waktu.

"Kami berikan imbauan kepada para remaja yang nongkrong dan menggelar pentas dangdut yang melewati batas waktu. Kami imbau untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing," ujar Ipda Guntur.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menambahkan, bahwa patroli digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Targetnya untuk mengantisipasi 3C, Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan kamtibmas lainnya," pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut