get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Boyolali Meninggal, Anggota Gelar Sholat Ghaib

Siaga Laporan Gangguan Kamtibmas 24 Jam, Polres Sukoharjo Sebar Stiker Call Center 110

Senin, 14 November 2022 | 18:44 WIB
header img
Personil Polres Sukoharjo menempelkan stiker Call Center 110 di sebuah pos siskamling perkampungan warga. Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Upaya untuk selalu hadir dengan cepat jika dibutuhkan masyarakat, dilakukan Polres Sukoharjo dengan menempelkan stiker Call Center 110 di berbagai lokasi strategis dan rawan gangguan kamtibmas.

Diantara 12 polsek di jajaran Polres Sukoharjo, salah satunya wilayah Polsek Sukoharjo Kota. Para Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menempelkan stiker Call Center di pos siskamling, pabrik, dan tempat umum lainnya.

Stiker pengaduan Call Center 110 itu berisikan nomor telepon bantuan polisi bagi masyarakat yang ingin melapor apabila ada gangguan kamtibmas, kriminalitas, kemacetan atau kecelakaan lalu lintas dan bencana alam.

Melalui Bhabinkamtibmas di masing - masing wilayah, Polres Sukoharjo menghimbau masyarakat untuk tidak segan ataupun takut melaporkan ke aparat kepolisian apabila terjadi kerawanan atau permasalahan melalui Call Center 110 agar cepat ditindak lanjuti.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan, layanan Call Center Polri dan WA Center merupakan tindak lanjut dari upaya Polri sebagai sarana untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan hingga rasa aman bagi masyarakat dapat tercipta.

“Ini kami membuka jalur komunikasi seluas-luasnya. Dan kami siap menerima laporan 24 jam,” kata Kapolres, Senin (14/11/2022).

Dijanjikan oleh Kapolres, bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personil kepolisian yang berada di titik terdekat kejadian.

"Jadi, layanan ini untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui panggilan darurat yang akan segera ditindaklanjuti oleh personil di lapangan," ujar Kapolres.

Penempelan stiker Call Center pengaduan itu, oleh Kapolres disebutkan, dilakukan sebanyak mungkin di lokasi wilayah rawan gangguan kamtibmas sehingga permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat diketahui untuk  segera diantisipasi.

"Dengan adanya stiker Call Center ini, diharapkan akan terwujud situasi yang kondusif aman terkendali,” tandas Kapolres.

Selain layanan Call Center 110, Polres Sukoharjo juga mensosialisasikan layanan WA (WhatsApp) Center guna mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat. Nomor WA Center Polres Sukoharjo adalah 0812-3434-2003.



 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut