get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Boyolali Meninggal, Anggota Gelar Sholat Ghaib

Polres Sragen Berlakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik

Senin, 24 Maret 2025 | 21:37 WIB
header img
AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan pemberlakuan pembatasan operasional bagi kendaraan bersumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, (24/3/2025).Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Dalam rangka menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan pemberlakuan pembatasan operasional bagi kendaraan bersumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres saat memimpin apel pagi di Mapolres Sragen, Senin (24/3/2025). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh tiga instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Pembatasan kendaraan sumbu tiga diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB. Kapolres menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik, khususnya di wilayah Sragen.

Jenis kendaraan yang terkena pembatasan meliputi: Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, Angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kendaraan angkutan barang sumbu dua masih diperbolehkan beroperasi, dengan syarat mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan.

Adapun pengecualian diberikan kepada kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, seperti sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan gas, serta kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, kendaraan yang terkena pembatasan tetap dapat beroperasi atas diskresi kepolisian.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut