get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Boyolali Meninggal, Anggota Gelar Sholat Ghaib

Polres Sragen Berlakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik dan Balik

Senin, 24 Maret 2025 | 21:37 WIB
header img
AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan pemberlakuan pembatasan operasional bagi kendaraan bersumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, (24/3/2025).Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen mengimbau seluruh pengguna jalan dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Kami akan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam Operasi Ketupat Candi 2025," tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut