Pelaku ditahan karena dicurigai melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban. Diduga, karena terbakar cemburu lantaran mantan istrinya sudah menikah lagi dengan pria lain.
Hasil keterangan yang diperoleh Polisi dari Oonkaew menyebutkan, saat masih bersama mantan isteriya, mereka dikaruniai sepasang anak. Yang pertama lelaki yang telah beranjak remaja, tepatnya 15 tahun usianya dan satunya lagi seorang gadis berusia 9 tahun. Bahtera rumah tangga keduanya karam pasca bercerai 6 tahun silam.
Adapun korban terus jalani perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka cukup parah di alat vitalnya. Apalagi dokter mengakui potensi kelamin korban tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
“Saya berdoa semoga dia baik-baik saja. Dia baik padaku, jadi aku tidak keberatan jika alat vitalnya tidak berfungsi lagi," ungkap Ubonrat.
Karena terkategori upaya atau percobaan pembunuhan, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Letnan Kolonel Prapas Wi-Prajong, Wakil Komisaris Polisi dari Kantor Polisi Mueang Chumphon, menjelaskan, perbuatan pelaku terkategori mencoba membunuh orang lain menggunakan senjata api, kepemilikan senjata api, membawa senjata di depan umum, yang semuanya tak miliki izin.
Editor : Joko Piroso