Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Joging di Tepi Irigasi, Pemuda 20 Tahun di Grobogan Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

SPBU Ngabenrejo Grobogan Kena Sanksi, Dilarang Menjual Pertalite per Sabtu 19 November

Minggu, 20 November 2022 | 23:14 WIB
  • author Joko Piroso
SPBU Ngabenrejo Grobogan Kena Sanksi, Dilarang Menjual Pertalite per Sabtu 19 November
SPBU Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.Foto: iNews/Istimewa

Brasto menjelaskan, mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah berubah dari BBM nonsubsidi menjadi BBM penugasan.

Brasto menerangkan, melalui surat pihaknya tertanggal 7 April 2022, SPBU atau lembaga penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.

Pembelian pertalite dengan jeriken harus disertai rekomendasi dari instansi pemerintah terkait. ’’Adapun mulai hari ini, SPBU tersebut sudah tidak dikirimi Pertalite selama sebulan sebagai bentuk pembinaan. Konsumen dapat membeli ke SPBU terdekat,’’ pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut