get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendamping PKH Menggiring Warga ke Salah Satu Cabup, Kantor Kecamatan Geyer Di Geruduk Pendukung

SPBU Ngabenrejo Grobogan Kena Sanksi, Dilarang Menjual Pertalite per Sabtu 19 November

Minggu, 20 November 2022 | 23:14 WIB
header img
SPBU Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.Foto: iNews/Istimewa

Brasto menjelaskan, mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah berubah dari BBM nonsubsidi menjadi BBM penugasan.

Brasto menerangkan, melalui surat pihaknya tertanggal 7 April 2022, SPBU atau lembaga penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.

Pembelian pertalite dengan jeriken harus disertai rekomendasi dari instansi pemerintah terkait. ’’Adapun mulai hari ini, SPBU tersebut sudah tidak dikirimi Pertalite selama sebulan sebagai bentuk pembinaan. Konsumen dapat membeli ke SPBU terdekat,’’ pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut