GROBOGAN, iNewsSragen.id – Melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite gunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi, sebuah SPBU di Kabupaten Grobogan, mendapatkan sanksi dari Pertamina. Kali ini terjadi di SPBU Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Sanksi diberikan dari Pertamina lantaran SPBU tersebut melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken tanpa dilengkapi surat rekomendasi.
SPBU itu pun dilarang menjual Pertalite per Sabtu (19/11/2022). Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan sanksi diberikan usai pihaknya melakukan sidak di SPBU tersebut.
Ketika dilakukan sidak 17 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, ada banyak jeriken dan ada konsumen Pertalite yang membawa jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait,’’ ujarnya.
Selain itu, sampling juga dilakukan via CCTV. Pada rekaman tanggal 15 November 2022 pukul 05.00 – 06.00 WIB, terdapat enam jeriken Pertalite diisi tanpa surat rekomendasi dari pemerintah daerah terkait.
Brasto menjelaskan, mengacu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Pertalite telah berubah dari BBM nonsubsidi menjadi BBM penugasan.
Brasto menerangkan, melalui surat pihaknya tertanggal 7 April 2022, SPBU atau lembaga penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali.
Pembelian pertalite dengan jeriken harus disertai rekomendasi dari instansi pemerintah terkait. ’’Adapun mulai hari ini, SPBU tersebut sudah tidak dikirimi Pertalite selama sebulan sebagai bentuk pembinaan. Konsumen dapat membeli ke SPBU terdekat,’’ pungkasnya.
Editor : Joko Piroso