get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa MAT Tersangka Kasus Tabrak Lari di Sleman, Terungkap Akibat Dioral Seks

Tenggak Miras Oplosan, Satu Warga di Sleman Tewas

Kamis, 24 November 2022 | 19:34 WIB
header img
Ilustrasi meminum minuman keras (Foto: iNews)

SLEMAN, iNewsSragen.id - Miras oplosan kembali merenggut korban jiwa. Kali ini, MF pria asal Kabupaten Sleman dikabarkan meninggal dunia usai menenggak miras oplosan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Kapolresta Sleman AKBP Imam Rifa'i mengatakan, laporan tentang adanya lelaki yang meninggal dunia karena efek miras oplosan dia terima pada Rabu (23/11/2022) kemarin. Pihaknya kemudian mengumpulkan informasi berkaitan dengan kabar meninggalnya MF karena miras oplosan. "Kami datangi rumah sakit dan lakukan pengecekan terhadap korban," kata dia, Kamis (24/11/2022).

Pihaknya juga meminta keterangan dari beberapa saksi. Dan ternyata benar, korban MF meninggal karena menenggak minuman keras oplosan yang dikonsumsinya di hari Senin (21/11/2022).

Rifai menyebut jika korban MF Senin lalu meminum minuman keras tanpa label  bersama beberapa orang temannya. Mereka melakukan pesta miras di Pakem Sleman. Mereka sebelumnya membeli miras dengan sistem COD.

Namun, pada malam harinya yaitu Selasa (22/11/2022) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB korban terlihat sempoyongan. Oleh keluarganya korban dibawa ke RS Panti Nugroho untuk mendapatkan perawatan. "Tetapi nyawa MF tak bisa ditolong. MF meninggal dunia," katanya. 

Mendapat informasi tersebut satuan Satreskrim Polresta Sleman kemudian melakukan penyelidikan. Mereka berusaha untuk mencari tahu asal mula miras yang dikonsumsi korban. Hingga kemudian didapat informasi pendukung.

Beberapa saat kemudian, mereka melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang memproduksi dan mengedarkan miras tanpa label tersebut. "Kami masih mendalami kasus ini," ujarnya.

Terkait dengan kejadian warga meninggal dunia minum miras oplosan ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mengoplos minuman berbahaya bagi kesehatan maupun bagi orang lain. "Tentunya, hal ini ada hukumannya dan bisa dipidana," kata dia. 

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto juga memberikan imbauan yang sama, agar masyarakat tidak mengonsumsi miras. Karena mengkonsumsi minuman keras tidak baik untuk kesehatan. "Karena menurut saya itu tidak baik," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut