get app
inews
Aa Read Next : 15 Kapolres di Polda Jateng Resmi Berganti, Inilah Nama-namanya

Tembak 2 Bocah Gunakan Airsoft Gun, Seorang Pemuda di Kartasura Terancam Kurungan Bui

Senin, 28 November 2022 | 16:50 WIB
header img
Ilustrasi tangan menembak. kerttu dari Pixabay

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Dua bocah umur sekira 9 tahun, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), mengalami luka-luka akibat ditembak menggunakan airsoft gun oleh seorang pria dewasa.

Informasi yang didapat, tersangka pelaku,  saat ini sudah diamankan polisi setelah orangtua kedua bocah tersebut melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat dikonfirnasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria di Kartasura berinisial GP (20), tersangka pelaku penembakan menggunakan airsoft gun.

"Sebagai informasi awal. Memang betul, (ada laporan penembakan menggunakan airsoft gun dengan korban 2 anak), saat ini masih dalam lidik anggota di lapangan," kata Kapolres, Senin (28/11/2022).

Menurut Kapolres, peristiwa penembakan bermula ada anak-anak yang pulang dari sekolah, pada Kamis 24 Nopember 2022 lalu. Mereka melewati sebuah rumah di wilayah Desa Gumpang, Kartasura, yang kebetulan memelihara anjing.

"Anak-anak ini kemudian menggoda anjing tersebut. Dan, rupanya ada seorang pemuda yang tinggal disekitar rumah itu merasa terganggu dengan gonggongan anjing yang di goda anak-anak ini," terang Kapolres.

Emosi atas perbuatan anak-anak yang menggoda anjing, sang pemuda yang dalam KTP tercatat sebagai warga Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar itu, melampiaskan dengan menembakkan airsoft gun hingga mengenai dua anak.

"Dari tembakan itu, dua orang anak mengalami luka-luka memar dibagian perut dan tangan," ungkap Kapolres.

Oleh petugas, tersangka pelaku langsung diamankan berikut barang bukti airsoft gun beserta peluru berbahan plastik. Penangkapan dilakukan tak berselang lama setelah orangtua korban melapor. 

"Kasus ini masuk penganiayaan dengan tersangka terancam Pasal 351 KUH Pidana dan UU perlindungan anak. Saat ini masih kami kembangkan kasusnya," pungkas Kapolres.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut