Hore, UMK Sukoharjo 2023 Naik 7,01 Persen, Pengusaha Menerima dengan Berat Hati
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:39 WIB
"Saat ini kami juga sedang berproses mengajukan judicial review terkait Permenaker 18/2022 yang kami nilai cacat hukum. Harapannya, semua pihak juga menghormati apapun hasilnya nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng tahun 2023. Berdasarkan perhitungan, UMK 2023 sekira Rp2.138.274 per bulan. Sementara UMK tertinggi di Jateng tercatat di Kota Semarang sebesar Rp3,06 juta per bulan.
Editor : Joko Piroso