get app
inews
Aa Read Next : Gempar, Warga Desa Siwal Baki Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Selokan

Kali Kedua Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Bakal Disidang di PN Surakarta

Senin, 19 Desember 2022 | 19:15 WIB
header img
Gus Nur bersama Agus Susilo Muslich selaku kuasa hukum dan juga Bambang Tri Mulyono sebelum dipindah tempat penahanannya. Foto: iNews/Istimewa

SOLO, iNewsSragen.id - Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang sempat menghebohkan, Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Gus Nur yang ditahan di Polda Jateng, Semarang, dengan pengawalan petugas dipindahkan tempat penahanannya ke Rutan Klas IA Surakarta. Pemindahan itu dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gus Nur, Agus Susilo Muslich yang ikut menjemput pemindahan tempat penahanan dari Semarang ke Solo. Gus Nur diketahui terjerat kasus penistaan agama serta ujaran kebencian bersama Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

"Ya, hari ini ada proses pemindahan penahanan Gus Nur, yang semula di Rutan Polda Jateng, dipindah ke rutan Surakarta," kata Susilo saat dihubungi pada, Senin (19/12/2022).

Ia mengungkapkan, pemindahan tempat penahanan ini merupakan permintaan pihaknya. Tujuannya agar lebih dekat dengan tempat persidangan yakni, di PN Surakarta.

"Atas permohonan kami untuk dipindahkan di Rutan Klas IA Surakarta, berkaitan sidangnya kan di Surakarta. Masak iya penahannya di Polda Jateng," kata Susilo.

Ditambahkan Susilo, Gus Nur akan menjalani sidang perdana di PN Surakarta pada, Selasa (20/12/2022) besuk.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Surakarta, Agus Robbani, saat dikonfirmasi terkait pemindahan tempat penahanan Gus Nur, membenarkan."Iya benar," jawabnya singkat.

Pemindahan tempat penahanan Gus Nur ini menyusul Bambang Tri, yang sudah terlebih dulu dipindahkan ke Solo. Status Bambang sendiri merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.

Untuk penahanan Bambang dilakukan menyusul pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ini, Bambang dijerat Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.

Dalam perkara ini, Bambang ditahan bersama Zuki Nur Rahardja. Keduanya diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui siaran podcast di YouTube.

Diketahui, Gus Nur sendiri pernah terjerat kasus yang sama. Ia didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.
Setelah melalui proses persidangan atas kasus itu, Gus Nur divonis sepuluh bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Untuk kasus pertama ini, Gus Nur resmi bebas pada Agustus 2021 lalu.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut