Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen
SRAGEN, iNewsSragen.id – Hakim PN Sragen menolak seluruh permohonan praperadilan TR terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan senjata besi.
Putusan dibacakan hakim tunggal Chysni Isnaya Dewi dalam sidang praperadilan di PN Sragen, Rabu (22/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon sehingga proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen tetap berlanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan konflik perebutan lokasi pekerjaan sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pak Ogah" di simpang tiga Ganefo, Desa Katelan, Kecamatan Tangen.
TR mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen pada Mei 2026. Dalam permohonannya, pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah dan menyatakan dirinya merupakan korban dalam dugaan pengeroyokan yang terjadi saat peristiwa tersebut.
Pada sidang putusan, TR tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rikha M & Partners Mojokerto. Sementara pihak termohon diwakili jajaran Satreskrim Polres Sragen.
Editor : Joko Piroso